Jumat, 12 Maret 2010

CYBERCRIME

CYBERCRIME

Bicara tentang internet memang bukan hal yang asing lagi untuk semua orang. Apalagi saat ini internet tidak hanya identik dengan penggunaan melalui computer, tetapi internet dapat diakses secara mobile via handphone. Kali ini saya akan menjelaskan hal yang sangat penting dalam dunia internet yaitu berkaitan dengan kejahatan di dalam dunia internet. Bentuk kejahatan itu biasa disebut dengan istilah CYBERCRIME.

· PENGERTIAN CYBERCRIME

Definisi CYBERCRIME itu sendiri merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

· KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Dalam kejahatan konvensional, kita kenal 2 jenis kejahatan antara lain : kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah putih. Sedangkan karakteristik unik dari Cybercrime itu sendiri antara lain :

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


· JENIS CYBERCRIME

Jenis Cybercrime dikelompokkan berdasarkan :

Berdasarkan jenis aktivitasnya, antara lain :

a. Unauthorized Access

b. Illegal Contents

c. Penyebaran virus secara sengaja

d. Data Forgery

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

f. Cyberstalking

g. Carding

h. Hacking dan Cracking

i. Cybersquatting and Typosquatting

j. Hijacking

k. Cyber Terorism

Berdasarkan Motif kegiatannya, antara lain :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

c. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Contohnya: Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass

d. Cybercrime menyerang hak milik (Against Property)

e. Cybercrime menyerang pemerintah (Against Government)

· PENANGGULANGAN CYBERCRIME

1. Dengan mengamankan sistem

Tujuan dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasukin oleh pemakai yang tidak diinginkan. Oleh karena itu pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan. Sistem terintegrasi berarti berusaha memikirkan segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

2. Penanggulangan Global menurut OECD

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap Negara dalam menanggulangi Cybercrime :

a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

b. Meningkatkan sistem pengaman jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

d. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

e. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3. Perlunya Cyberlaw

Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Misalnya memperluas pengertian “barang” secara konvensional sehingga mencakup data, program, atau jasa komputer dan telekomunikasi, pengertian “surat” yang selama ini hanya dibedakan atas surat akta dan bukan akta diperluas mencakup data yang tersimpan dalam pita magnetik, disket dan lain sebagainya.

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus



Contoh Cybercrime :


Berdasarkan kategori :

1. Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer.

2. Membuat virus SASSER

3. Melakukan serangan DoS (Deniel of Service) ke sebuah web.

1 komentar: