CIRI-CIRI PROFESIONAL & KODE ETIK DI BIDANG IT
Bicara mengenai professional berarti identik dengan kata profesi. Definisi profesi merupakan suatu lapangan pekerjaan yang memerlukan pendidikan khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu.
· Yang termasuk ciri-ciri dari seorang yang professional adalah :
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang profesinya.
2. Memiliki keterampilan yang tinggi dibidang profesinya.
3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi.
4. Tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kliennya.
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner.
6. Mampu bekerja sama.
7. Bekerja dibawah disiplin etika.
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas kepada masyarakat.
Posisi dalam dunia IT, antara lain : Helpdesk Analyst , IT Executive, IT Administrator, Network Administrator, Security Network Analyst, Database Administrator, Network Support Engineer, Business Development, Manager, IT Manager, serta Project Manager.
· Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota sebuah organisasi profesi.
1. Prinsip Dasar 1 (Prinsip Standar Teknis) :
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa professional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Dasar 2 (Prinsip Kompetensi)
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
3. Prinsip Dasar 3 (Prinsip Tanggung Jawab Profesi)
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
4. Prinsip Dasar 4 (Prinsip Kepentingan Publik)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Dasar 5 (Prinsip Integritas)
Pelaku profesi harus menjunjung nillai tanggung jawab professional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public yang menggunakan jasa profesionalnya.
6. Prinsip Dasar 6 (Prinsip Obyektivitas)
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
7. Prinsip Dasar 7 (Prinsip Kerahasiaan)
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapnya.
8. Prinsip Dasar 8 (Prinsip Perilaku Profesional)
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya.