Senin, 15 Maret 2010

CIRI-CIRI PROFESIONAL& KODE ETIK IT

CIRI-CIRI PROFESIONAL & KODE ETIK DI BIDANG IT

Bicara mengenai professional berarti identik dengan kata profesi. Definisi profesi merupakan suatu lapangan pekerjaan yang memerlukan pendidikan khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu.

· Yang termasuk ciri-ciri dari seorang yang professional adalah :

1. Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang profesinya.

2. Memiliki keterampilan yang tinggi dibidang profesinya.

3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi.

4. Tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kliennya.

5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner.

6. Mampu bekerja sama.

7. Bekerja dibawah disiplin etika.

8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas kepada masyarakat.

Posisi dalam dunia IT, antara lain : Helpdesk Analyst , IT Executive, IT Administrator, Network Administrator, Security Network Analyst, Database Administrator, Network Support Engineer, Business Development, Manager, IT Manager, serta Project Manager.

· Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota sebuah organisasi profesi.

1. Prinsip Dasar 1 (Prinsip Standar Teknis) :

Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa professional yang relevan dengan bidang profesinya.

2. Prinsip Dasar 2 (Prinsip Kompetensi)

Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.

3. Prinsip Dasar 3 (Prinsip Tanggung Jawab Profesi)

Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

4. Prinsip Dasar 4 (Prinsip Kepentingan Publik)

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

5. Prinsip Dasar 5 (Prinsip Integritas)

Pelaku profesi harus menjunjung nillai tanggung jawab professional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public yang menggunakan jasa profesionalnya.

6. Prinsip Dasar 6 (Prinsip Obyektivitas)

Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

7. Prinsip Dasar 7 (Prinsip Kerahasiaan)

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapnya.

8. Prinsip Dasar 8 (Prinsip Perilaku Profesional)

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya.

Jumat, 12 Maret 2010

CYBERCRIME

CYBERCRIME

Bicara tentang internet memang bukan hal yang asing lagi untuk semua orang. Apalagi saat ini internet tidak hanya identik dengan penggunaan melalui computer, tetapi internet dapat diakses secara mobile via handphone. Kali ini saya akan menjelaskan hal yang sangat penting dalam dunia internet yaitu berkaitan dengan kejahatan di dalam dunia internet. Bentuk kejahatan itu biasa disebut dengan istilah CYBERCRIME.

· PENGERTIAN CYBERCRIME

Definisi CYBERCRIME itu sendiri merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

· KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Dalam kejahatan konvensional, kita kenal 2 jenis kejahatan antara lain : kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah putih. Sedangkan karakteristik unik dari Cybercrime itu sendiri antara lain :

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


· JENIS CYBERCRIME

Jenis Cybercrime dikelompokkan berdasarkan :

Berdasarkan jenis aktivitasnya, antara lain :

a. Unauthorized Access

b. Illegal Contents

c. Penyebaran virus secara sengaja

d. Data Forgery

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

f. Cyberstalking

g. Carding

h. Hacking dan Cracking

i. Cybersquatting and Typosquatting

j. Hijacking

k. Cyber Terorism

Berdasarkan Motif kegiatannya, antara lain :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

c. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Contohnya: Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass

d. Cybercrime menyerang hak milik (Against Property)

e. Cybercrime menyerang pemerintah (Against Government)

· PENANGGULANGAN CYBERCRIME

1. Dengan mengamankan sistem

Tujuan dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasukin oleh pemakai yang tidak diinginkan. Oleh karena itu pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan. Sistem terintegrasi berarti berusaha memikirkan segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

2. Penanggulangan Global menurut OECD

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap Negara dalam menanggulangi Cybercrime :

a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

b. Meningkatkan sistem pengaman jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

d. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

e. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3. Perlunya Cyberlaw

Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Misalnya memperluas pengertian “barang” secara konvensional sehingga mencakup data, program, atau jasa komputer dan telekomunikasi, pengertian “surat” yang selama ini hanya dibedakan atas surat akta dan bukan akta diperluas mencakup data yang tersimpan dalam pita magnetik, disket dan lain sebagainya.

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus



Contoh Cybercrime :


Berdasarkan kategori :

1. Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer.

2. Membuat virus SASSER

3. Melakukan serangan DoS (Deniel of Service) ke sebuah web.

Minggu, 07 Maret 2010

Pengertian Etika & Profesional

PENGERTIAN ETIKA & PROFESIONAL


Tugas kali ini berkaitan dengan mata kuliah etika dan profesional teknologi sistem informasi.

PENGERTIAN ETIKA

Pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :

· Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.

· Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masayarakat.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Sedangkan perkembangan etika merupakan studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika, antara lain : kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu, lingkungan tidak etis, dan perilaku orang yang ditiru.

Sanksi atas pelanggaran etika yaitu :

1. Sanksi sosial skala relative kecil yaitu dapat dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.

2. Sanksi hokum skala besar yaitu merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum perdata.

Keterkaitan etika dan teknologi

Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kehadiran teknologi membat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami. Dan juga dapat dilihat pula cara orang berkomunikasi by email or by surat., membawa dampak perubahan yang signifikan dalam sapaan atau tutur kata. Contoh lain : orang berzakat dengan SMS, implikasi silahturahmi yanh “tertunda” serta emosi yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.


PENGERTIAN PROFESIONAL


Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adlah profesi. Seorang petugas staff administrasi bisa berasal dari berbagau latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan dokter, pengacara yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi juga merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Pengertian Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benarmenurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi seorang yang profesional diperlukan komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi dan menjadi bagian masyarakat profesional.